Kami menerima Jasa
1. Pengukuran Tanah dan Pemetaan
”Pengukuran tanah memiliki dua bidang tujuan utama,” kata Science and Technology Illustrated. Kedua bidang tujuan itu ialah ”(1) untuk mengukur apa yang ada, mencatat di mana lokasinya, dan menggunakan data tadi untuk membuat peta atau uraian; atau kebalikannya, (2) untuk menetapkan petunjuk lokasi guna menandai batas-batas atau menjadi pedoman konstruksi sesuai dengan rencana atau uraian demikian. Pengukuran tanah menentukan, atau menandai, posisi sudut-sudut, di bawah, atau bahkan di atas permukaan Bumi”.
Metode Pelaksanaan Kegiatan Pengukuran dan Pemetaan bidang tanah
sistematis lengkap yaitu:
a. Metode Terestrial;
b. Metode Fotogrametris;
c. Metode Pengamatan Satelit;
d. Metode Kombinasi terestrial, fotogrametris, dan/atau pengamatan satelit.
Prinsip dasar pengukuran bidang tanah dalam rangka penyelenggaraan
pendaftaran tanah harus memenuhi kaidah-kaidah teknis pengukuran dan
pemetaan sehingga bidang tanah yang diukur dapat dipetakan dan dapat
diketahui letak, batas dan luas di atas peta serta dapat direkonstruksi batasbatasnya
di lapangan.
Obyek pengukuran dan atau pemetaan adalah seluruh bidang tanah yang
belum terdaftar maupun telah terdaftar yang ada dalam satu wilayah
administrasi desa/ Kelurahan secara lengkap sesuai dengan target yang telah
ditetapkan.
Proses pengukuran bidang tanah dan pengumpulan informasi bidang tanah
meliputi;
a. Persiapan pengukuran dan pemetaan bidang tanah
Persiapan pengukuran dan pemetaan bidang tanah dapat berupa :
1) Inventarisasi sebaran Titik Dasar Teknik (TDT) atau base station (jika
menggunakan metode CORS) sebagai titik pengikatan,
2) Inventarisasi bidang tanah terdaftar dan belum terdaftar,
3) Koordinasi dan sosialisasi dengan instansi lain, perangkat desa, dan
masyarakat,
4) Inventarisasi ketersediaan data pendukung,
5) Penyiapan peralatan pengukuran dan pemetaan bidang tanah, atau
6) Penyediaan peta kerja.
b. Pemasangan tanda batas bidang tanah
1) Tanda batas dapat berupa titik/patok batas sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional
(PMNA/KaBPN) Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran
Tanah atau dapat berupa pematang sawah, pematang tambak atau
tanda batas lainnya yang dapat diidentifikasi dilapangan dan di peta.
2) Pemasangan tanda batas dilakukan oleh pemilik tanah atau kuasanya.
Pemilik tanah wajib bertanggung jawab atas kebenaran pemasangan
tanda batas dan penunjukan batas bidang tanahnya.
3) Dalam rangka percepatan, pemasangan tanda batas dan surat
penyataan telah memasang tanda batas dilaksanakan sebelum satgas
fisik melaksanakan pengukuran dan pemetaan.
c. Penunjukan tanda batas bidang tanah
1) Penunjukan tanda batas bidang tanah dilakukan oleh pemilik
tanah/kuasanya.
2) Dalam hal pengukuran dan pemetaan bidang tanah sistematis lengkap,
penunjukan batas dapat diwakili oleh perangkat
desa/kelurahan/kampung atau ketua RT, RW, kepala dusun atau nama
lainnya.
d. Penetapan batas bidang tanah
Penetapan batas bidang tanah dalam rangka Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap dilaksanakan bersamaan pada saat penunjukan batas oleh pemilik
tanah/kuasanya.
e. Pelaksanaan pengukuran bidang tanah
Pelaksanaan pengukuran bidang tanah, terdiri dari pengukuran bidangbidang
tanah yang belum terdaftar maupun bidang-bidang tanah yang
telah terdaftar.
Metode Pelaksanaan Kegiatan Pengukuran dan pemetaan bidang tanah
sistematis lengkap yaitu :
1) Metode Terestrial
Pengukuran bidang tanah dengan metode terestrial adalah pengukuran
secara langsung di lapangan dengan cara mengambil data ukuran sudut
dan jarak, yang dikerjakan dengan teknik-teknik pengambilan data
trilaterasi (jarak), triangulasi (sudut) atau triangulaterasi (sudut dan
jarak) dengan menggunakan alat pita ukur, distometer, teodolit, dan
elektronik total station.
2) Metode Fotogrametris
Metode fotogrametris merupakan salah satu metode pengukuran yang
dapat mendukung percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap.
Pengukuran bidang tanah dengan metode fotogrametris mengikuti
ketentuan sebagai berikut :
Pengukuran dilakukan dengan cara melakukan identifikasi batas
bidang-bidang tanah dengan menggunakan peta foto atau peta
garis hasil fotogrametris dan menarik garis ukur (deliniasi) untuk
batas bidang tanah yang jelas dan memenuhi syarat. Metode ini
hanya dapat dilaksanakan untuk daerah terbuka, non-pemukiman,
non-komersial, non-industri. Untuk garis batas bidang tanah yang
tidak dapat diidentifikasi dilakukan dengan pengukuran tambahan
di lapangan (suplesi).
Pengukuran terestris dilaksanakan sebagai pengukuran suplesi
dan/atau pengukuran panjangan sisi bidang tanah sebanyak :
- Minimal 1 (satu) sisi bidang tanah untuk pekerjaan dengan skala
peta kerja paling kecil 1 : 2.500 atau lebih besar (misal : skala 1 :
2.500, skala 1 : 1.000, skala 1 : 500, dsb.)
- Semua sisi bidang tanah untuk pekerjaan dengan skala peta kerja
lebih kecil dari 1 : 2.500 (misal : skala 1 : 3.000, skala 1 : 5.000,
dsb.)
Apabila dalam pengukuran bidang tanah ditemukan adanya bidangbidang
tanah yang sudah terdaftar dan belum terpetakan, maka
bidang-bidang tersebut dipetakan pada Peta Dasar Pendaftaran.
Untuk bidang tanah yang sudah terdaftar dan sudah terpetakan
pada peta dasar pendaftaran, cukup diverifikasi dilapangan sebagai
kegiatan peningkatan kualitas data pertanahan.
Peta dasar yang digunakan harus memuat informasi :
- Sumber data
- Proyeksi Peta
- Coordinate Reference Frame yang digunakan
- Waktu perekaman
- Metode pengukuran bidang tanah, dll.
3) Metode Pengamatan Satelit
Pengukuran bidang tanah dengan metode pengamatan satelit adalah
pengukuran dengan menggunakan sinyal-sinyal gelombang
elektromagnetik yang dipancarkan dari minimal 4 satelit menggunakan
alat GPS geodetik. Pengukuran bidang tanah dengan GPS dapat
dilakukan dengan metode Real Time Kinematik (RTK)/CORS, PostProcessing,
Point Precisse Positioning (PPP) maupun Stop and Go.
4) Metode Kombinasi terestrial, fotogrametris, dan/atau pengamatan
satelit Pengukuran bidang tanah yang merupakan perpaduan dari
pengukuran terestris, fotogrametris dan/atau pengamatan satelit.
Untuk lebih lengkapnya silahkan download Petunjuk Teknis yang ditetapkan oleh BPN berikut ini: