Cari Blog Ini

Senin, 13 Agustus 2018

AS Engineering Service



Kami menerima Jasa
1. Pengukuran Tanah dan Pemetaan
”Pengukuran tanah memiliki dua bidang tujuan utama,” kata Science and Technology Illustrated. Kedua bidang tujuan itu ialah ”(1) untuk mengukur apa yang ada, mencatat di mana lokasinya, dan menggunakan data tadi untuk membuat peta atau uraian; atau kebalikannya, (2) untuk menetapkan petunjuk lokasi guna menandai batas-batas atau menjadi pedoman konstruksi sesuai dengan rencana atau uraian demikian. Pengukuran tanah menentukan, atau menandai, posisi sudut-sudut, di bawah, atau bahkan di atas permukaan Bumi”.

Gambar terkait
Metode Pelaksanaan Kegiatan Pengukuran dan Pemetaan bidang tanah sistematis lengkap yaitu: 
a. Metode Terestrial; 
b. Metode Fotogrametris; 
c. Metode Pengamatan Satelit; 
d. Metode Kombinasi terestrial, fotogrametris, dan/atau pengamatan satelit.

Prinsip dasar pengukuran bidang tanah dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran tanah harus memenuhi kaidah-kaidah teknis pengukuran dan pemetaan sehingga bidang tanah yang diukur dapat dipetakan dan dapat diketahui letak, batas dan luas di atas peta serta dapat direkonstruksi batasbatasnya di lapangan. Obyek pengukuran dan atau pemetaan adalah seluruh bidang tanah yang belum terdaftar maupun telah terdaftar yang ada dalam satu wilayah administrasi desa/ Kelurahan secara lengkap sesuai dengan target yang telah ditetapkan. 
Proses pengukuran bidang tanah dan pengumpulan informasi bidang tanah meliputi; 

a. Persiapan pengukuran dan pemetaan bidang tanah Persiapan pengukuran dan pemetaan bidang tanah dapat berupa : 
1) Inventarisasi sebaran Titik Dasar Teknik (TDT) atau base station (jika menggunakan metode CORS) sebagai titik pengikatan, 
2) Inventarisasi bidang tanah terdaftar dan belum terdaftar, 
3) Koordinasi dan sosialisasi dengan instansi lain, perangkat desa, dan masyarakat, 
4) Inventarisasi ketersediaan data pendukung, 
5) Penyiapan peralatan pengukuran dan pemetaan bidang tanah, atau
6) Penyediaan peta kerja. 

b. Pemasangan tanda batas bidang tanah 
1) Tanda batas dapat berupa titik/patok batas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional (PMNA/KaBPN) Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah atau dapat berupa pematang sawah, pematang tambak atau tanda batas lainnya yang dapat diidentifikasi dilapangan dan di peta. 
2) Pemasangan tanda batas dilakukan oleh pemilik tanah atau kuasanya. Pemilik tanah wajib bertanggung jawab atas kebenaran pemasangan tanda batas dan penunjukan batas bidang tanahnya. 
3) Dalam rangka percepatan, pemasangan tanda batas dan surat penyataan telah memasang tanda batas dilaksanakan sebelum satgas fisik melaksanakan pengukuran dan pemetaan. 

c. Penunjukan tanda batas bidang tanah 
1) Penunjukan tanda batas bidang tanah dilakukan oleh pemilik tanah/kuasanya. 
2) Dalam hal pengukuran dan pemetaan bidang tanah sistematis lengkap, penunjukan batas dapat diwakili oleh perangkat desa/kelurahan/kampung atau ketua RT, RW, kepala dusun atau nama lainnya.

d. Penetapan batas bidang tanah Penetapan batas bidang tanah dalam rangka Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dilaksanakan bersamaan pada saat penunjukan batas oleh pemilik tanah/kuasanya. 

e. Pelaksanaan pengukuran bidang tanah Pelaksanaan pengukuran bidang tanah, terdiri dari pengukuran bidangbidang tanah yang belum terdaftar maupun bidang-bidang tanah yang telah terdaftar.

Metode Pelaksanaan Kegiatan Pengukuran dan pemetaan bidang tanah sistematis lengkap yaitu : 

1) Metode Terestrial 
Pengukuran bidang tanah dengan metode terestrial adalah pengukuran secara langsung di lapangan dengan cara mengambil data ukuran sudut dan jarak, yang dikerjakan dengan teknik-teknik pengambilan data trilaterasi (jarak), triangulasi (sudut) atau triangulaterasi (sudut dan jarak) dengan menggunakan alat pita ukur, distometer, teodolit, dan elektronik total station.

2) Metode Fotogrametris 
Metode fotogrametris merupakan salah satu metode pengukuran yang dapat mendukung percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap. Pengukuran bidang tanah dengan metode fotogrametris mengikuti ketentuan sebagai berikut : 
 Pengukuran dilakukan dengan cara melakukan identifikasi batas bidang-bidang tanah dengan menggunakan peta foto atau peta garis hasil fotogrametris dan menarik garis ukur (deliniasi) untuk batas bidang tanah yang jelas dan memenuhi syarat. Metode ini hanya dapat dilaksanakan untuk daerah terbuka, non-pemukiman, non-komersial, non-industri. Untuk garis batas bidang tanah yang tidak dapat diidentifikasi dilakukan dengan pengukuran tambahan di lapangan (suplesi). 
 Pengukuran terestris dilaksanakan sebagai pengukuran suplesi dan/atau pengukuran panjangan sisi bidang tanah sebanyak : - Minimal 1 (satu) sisi bidang tanah untuk pekerjaan dengan skala peta kerja paling kecil 1 : 2.500 atau lebih besar (misal : skala 1 : 2.500, skala 1 : 1.000, skala 1 : 500, dsb.) - Semua sisi bidang tanah untuk pekerjaan dengan skala peta kerja lebih kecil dari 1 : 2.500 (misal : skala 1 : 3.000, skala 1 : 5.000, dsb.)
 Apabila dalam pengukuran bidang tanah ditemukan adanya bidangbidang tanah yang sudah terdaftar dan belum terpetakan, maka bidang-bidang tersebut dipetakan pada Peta Dasar Pendaftaran. 
 Untuk bidang tanah yang sudah terdaftar dan sudah terpetakan pada peta dasar pendaftaran, cukup diverifikasi dilapangan sebagai kegiatan peningkatan kualitas data pertanahan. 
 Peta dasar yang digunakan harus memuat informasi : - Sumber data - Proyeksi Peta - Coordinate Reference Frame yang digunakan - Waktu perekaman - Metode pengukuran bidang tanah, dll.

3) Metode Pengamatan Satelit Pengukuran bidang tanah dengan metode pengamatan satelit adalah pengukuran dengan menggunakan sinyal-sinyal gelombang elektromagnetik yang dipancarkan dari minimal 4 satelit menggunakan alat GPS geodetik. Pengukuran bidang tanah dengan GPS dapat dilakukan dengan metode Real Time Kinematik (RTK)/CORS, PostProcessing, Point Precisse Positioning (PPP) maupun Stop and Go. 

4) Metode Kombinasi terestrial, fotogrametris, dan/atau pengamatan satelit Pengukuran bidang tanah yang merupakan perpaduan dari pengukuran terestris, fotogrametris dan/atau pengamatan satelit.

Untuk lebih lengkapnya silahkan download Petunjuk Teknis yang ditetapkan oleh BPN berikut ini:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar